Palembang (ANTARA) - BA alias Bobby Asia, warga Bumi Manti 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang sempat membuat heboh atas aksinya menjadi jaksa gadungan resmi dilimpahkan oleh penyidik kepada Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Hari ini sudah dilaksanakan proses pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti kasus jaksa gadungan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari, Rabu (12/11/2025).
Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa tercatat kurang lebih berjumlah 5 orang," kata Vani.
Tersangka BA menjalankan kejahatannya dengan mengaku sebagai jaksa menggunakan atribut lengkap berasal dari Kejaksaan Agung. Ia mengiming-imingi dapat menyelesaikan permasalahan pihak yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi di lingkungan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, BA dibantu tersangka EF yang merupakan warga sipil.
Dalam aksinya, kedua tersangka sempat menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menghadap Kasi Dalops, namun tak bertemu. Kemudian, keduanya menyambangi kantor Kejari OKI dan kemudian ke Kodim OKI untuk meminta pengawalan guna bertemu Bupati OKI, sebelum akhirnya identitas tersangka terbongkar.
Menyadari ada kejanggalan, pihak Kajari OKI Sumantri bersama Kasi Intelijen Agung Setiawan dan Kasi Pidsus Purnomo beserta jajaran langsung mengecek kebenaran pengakuan identitas dari tersangka, dan didapati fakta ternyata gadungan.
Jaksa gadungan tersebut sebelumnya sempat menanyakan perkembangan perkara di Dinas Pendidikan OKI, bahkan Kepala Dinas Pendidikan OKI sudah memberikan sejumlah uang kepada tersangka atas kasus yang ditanyakan tersebut. Setelah tersangka diamankan, penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap Kepala Dinas Pendidikan OKI.
