Palembang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuntut pidana berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/11/ 2025).
Kedua terdakwa tersebut yakni Brisvo Diansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, dan Mustahzi Basyir, selaku pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pitriadi itu diawali dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Septian Safaat dari Kejari PALI. Dalam tuntutannya, JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa Brisvo Diansyah telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta sebagai uang pengganti.
JPU menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Brisvo Diansyah selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Brisvo membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi dengan uang titipan Rp200 juta yang telah diserahkan. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Mustahzi Basyir dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menuntut agar terdakwa Mustahzi Basyir tetap berada dalam tahanan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta,” lanjut JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.
Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi, belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta, belanja bahan cetak Rp31,42 juta, belanja bahan kegiatan Rp470 juta, belanja barang lainnya Rp676,75 juta, honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih, perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih.
Jaksa tuntut eks Plt Kepala Disperindag PALI hukuman 4,5 tahun penjara
Sidang kasus korupsi kegiatan Fiktif dan belanja disperindag Pali digelar pada PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Kamis 13 Oktober 2025. (Antara/Mahendra putra)
