
Korupsi dana ganti rugi Seluma, eks sekda hingga pejabat BPN dipenjara

Kota Bengkulu (ANTARA) - Korupsi dana ganti rugi tukar guling di Kabupaten Seluma berujung vonis penjara sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh terdakwa, mulai mantan sekretaris daerah hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional.
Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury mengatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana ganti rugi tukar guling,” kata Achamadsyah di Kota Bengkulu, Senin (9/2) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
