Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot Palembang bebaskan tagihan PBB hingga Rp500 ribu

Senin, 11 Mei 2026 21:25 WIB
Image Print
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri (kedua dari kanan). ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu pada tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri di Palembang, Senin, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 dengan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp500.000.

Ia menambahkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut agar segera disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak.

"Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026," ujarnya.

la menjelaskan, pembebasan diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Palembang.

Pertama, pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan Rp500 ribu. Kedua, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok pajak tertinggi setiap tahun pajak.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan.

Raimon berharap kebijakan pembebasan PBB ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang.

"Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil," katanya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026