
Pemprov Sumsel susun regulasi pembebasan pajak kendaraan listrik

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 serta SE Mendagri tersebut.
Proses penyusunan aturan masih dalam tahap pembahasan internal. Regulasi itu nantinya menjadi dasar penerapan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik di wilayah Sumsel.
“Sedang kami susun dan bahas sebagai tindak lanjut dari Permendagri dan SE Mendagri terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik. Dalam SE itu diminta pembebasan 100 persen seperti sebelumnya, baik untuk PKB maupun BBNKB,” katanya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Pemberian insentif pajak juga dinilai mampu meningkatkan minat investasi serta mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumsel.
Setelah proses penyusunan rampung, Keputusan Gubernur tersebut akan segera ditetapkan agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Harapannya bisa segera selesai sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Untuk saat ini masih menggunakan aturan sebelumnya, karena regulasi sedang disesuaikan dengan ketentuan terbaru,” jelasnya.
Sebelumnya, kendaraan bermotor listrik mulai menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sejak April 2026 berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB, meskipun jumlah kendaraan listrik saat ini masih terbatas.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
