
Polisi ungkap kasus home industri modifikasi senpi Ilegal di Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus home industri modifikasi dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.
"Dalam ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal, termasuk perakitan dan modifikasi senjata api serta kepemilikan amunisi tanpa izin, kami juga mengamankan tiga orang tersangka," kata Kapolda Lampung Irjen. Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2 Mei 2025 yang berujung pada penangkapan tersangka RS.
"Dalam penangkapan RS, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai jenis FN lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm," kata dia.
Kapolda Lampung mengatakan hasil pengembangan menyebutkan senjata dan amunisi tersebut dibeli dari seseorang berinisial RK dengan harga delapan juta rupiah.
"Tim penyidik kemudian mengamankan tiga tersangka tambahan dan melakukan penggeledahan di lokasi perakitan senjata api ilegal di Kecamatan Kemiling," kata dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
