Logo Header Antaranews Sumsel

Menko IPK perkuat koordinasi lintas sektor menuju Zero ODOL 2027

Selasa, 10 Februari 2026 22:48 WIB
Image Print
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat diwawancarai di Palembang, Selasa (10/2/2026 (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) yang direncanakan berlaku efektif mulai 2027.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat diwawancarai di Palembang, Selasa, mengatakan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan.

"Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan,” katanya.

Menurutnya, selama satu setengah tahun terakhir pemerintah telah mengawal berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan zero ODOL, mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Dalam upaya tersebut, pemerintah melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas, hingga jajaran kepolisian daerah.

Kebijakan zero ODOL bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materiil, sementara kerusakan jalan dan jembatan akibat ODOL memaksa negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.

Selain aspek keselamatan dan infrastruktur, AHY kendaraan ODOL juga berdampak pada peningkatan emisi karbon, sehingga penertiban ODOL sejalan dengan upaya pemerintah menekan dampak lingkungan.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan zero ODOL secara bertahap melalui sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan, sebelum dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara adil, tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan pihak karoseri yang terlibat dalam modifikasi kendaraan,” kata AHY.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko IPK perkuat koordinasi lintas sektor menuju Zero ODOL 2027



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026