Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Ade Chandra menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Seperti 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H.
"Pria H ini kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram di Jaksel
