Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram

id Polda Metro Jaya,Narkoba,Mampang Prapatan,Narkoba Jakarta ,Ganja Jakarta

Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram

Tersangka pengedar ganja berinisial A saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (14/4/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Ade Chandra menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Seperti 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H.

"Pria H ini kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram di Jaksel

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.