Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyelamatkan Rp616 miliar keuangan negara dalam perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
"Kali ini kami menerima pengembalian keuangan negara dari PT. BSS serta penasehat hukum tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp616.526.339.349 (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
"Hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun," katanya.
Ia menyebutkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara.
Sementara ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kejati Sumsel selamatkan Rp616 miliar keuangan negara
Konfrensi pers penyelamatan uang negara, dalam kasus dugaan korupsi KUR fiktif salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL oleh Kejati Sumsel di Palembang, Rabu (7/1/2026). ANTARA/M Imam Pramana
