Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Forum Komunikasi Daniyyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam menindak pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan fitnah soal tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
"Kami mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam menindak siapa pun warga negara yang melanggar. Tidak hanya Roy Suryo, tapi siapa pun yang melanggar aturan terkait larangan penyebaran fitnah dan kebencian maka wajib diproses hukum," kata Lukman di Jakarta, Selasa.
Lukman pun mengimbau masyarakat agar menggunakan energi dan sumber daya untuk hal positif sehingga persoalan terkait ijazah Jokowi tidak perlu berlanjut.
"Kami mengajak kepada semua pihak untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah proses pemerintah sedang fokus menjalankan agenda-agenda kerakyatan dan keumatan," katanya.
Ia mengatakan ruang publik sebaiknya diisi dengan diskursus yang membahas persatuan dan kesatuan nasional demi pencapaian masyarakat yang dicitakan, yakni baldatun thayyibatun warabbun ghafur (negeri yang baik dan Tuhan Yang Maha Pengampun).
"Kita ini kan sudah berada dalam kapal yang satu dan sama, Indonesia. Maka dari itu, mari kita fokus pada visi dan misi besar Bangsa Indonesia. Tidak perlu lagi memunculkan perdebatan dan kegaduhan mengenai hal-hal remeh-temeh atau tetek bengek yang tidak perlu," ucapnya.
FKDT apresiasi kepolisian tindak pelaku tuduhan ijazahpalsu Jokowi
Ketua Umum Forum Komunikasi Daniyyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim. ANTARA/HO-FKDT
