Lukman juga mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah entitas yang memiliki jiwa dan pikiran yang besar pula.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengganggu upaya pencapaian visi besar itu sudah patut diberikan peringatan.
"Bila tidak mempan juga maka perlu diberikan tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Pada Jumat (7/11), Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri.
Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," katanya.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FKDT apresiasi kepolisian tindak pelaku tuduhan ijazah palsu Jokowi
FKDT apresiasi kepolisian tindak pelaku tuduhan ijazahpalsu Jokowi
Ketua Umum Forum Komunikasi Daniyyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim. ANTARA/HO-FKDT
