Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, akan melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap MH (13), siswa SMPN 19 Kota Tangsel, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Selasa menyampaikan proses hukum terkait kasus kasus perundungan tersebut dilakukan.
"Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban," katanya.
Dia mengungkapkan saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Dimana, terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah.
