Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus seorang guru yang dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal pada Agustus 2025, seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.
"Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan sang guru tidak menyampaikan permohonan maaf kepada siswa tersebut, padahal sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025, namun tetap tidak ada permintaan maaf, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang.
"Ini masih didalami, dan kita berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ujar Budi.
Ini kronologi guru yang dipolisikan oleh orang tua murid di Tangsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
