Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi jenis urea dan phonska dengan mengamankan barang bukti sebanyak 14 ton serta delapan orang terduga tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring di Palembang, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi di lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Total barang bukti pupuk subsidi yang kami amankan sebanyak 14 ton dan delapan tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan pada lokasi pertama di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, petugas mengamankan sekitar 9 ton pupuk subsidi. Sementara di lokasi kedua di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan sekitar 5 ton pupuk subsidi.
Dalam kasus pertama, para pelaku memanfaatkan kuota pupuk subsidi milik kelompok tani dengan membeli pupuk tersebut dari petani melalui kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Pupuk kemudian dijual kembali ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.
Pada kasus kedua, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diselundupkan ke Provinsi Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Selatan. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas saat melakukan pemeriksaan di wilayah OKI.
“Akibat praktik ini, pupuk subsidi tidak sampai kepada petani yang berhak dan justru diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Kerugian negara akibat praktik penyelewengan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan petani dan negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel ungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi
