
Ini kronologi guru yang dipolisikan oleh orang tua murid di Tangsel

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya menjelaskan pihaknya masih mencari tahu apabila terdapat unsur pidana atau tidak.
"Restorative Justice (RJ) di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," ungkap Budi.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan media sosial yang diunggah oleh akun@wargatangsel. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, bernama Christiana Budiyati atau yang akrab disapa Bu Budi tengah menghadapi proses pelaporan atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.
Akun tersebut juga menuliskan peristiwa itu bermula saat kegiatan lomba sekolah yang berlangsung pada Agustus 2025. Dalam kejadian itu, seorang murid dilaporkan terjatuh. Namun, alih-alih memberikan pertolongan, sejumlah teman korban justru meninggalkannya.
Menyikapi hal itu, Bu Budi memberikan nasihat edukatif kepada para murid agar kejadian serupa tidak terulang dan untuk menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.
"Meski demikian, nasihat yang disampaikan di kelas tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai bentuk kemarahan di depan umum," tulis akun tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini kronologi guru yang dipolisikan oleh orang tua murid di Tangsel
Pewarta: Ilham Kausar
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
