Logo Header Antaranews Sumsel

Menaker: Diskon iuran jamsos perluas perlindungan pekerja platform

Kamis, 12 Februari 2026 12:54 WIB
Image Print
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

Istanbul (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyesuaian/diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan mampu memperluas perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek dan kurir daring yang menghadapi risiko bekerja di jalan.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menaker dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turki, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir dan sopir.

Ia menyebutkan iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026