Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel aktifkan pengawasan internal awasi personel Operasi Keselamatan Musi 2026

Rabu, 4 Februari 2026 09:50 WIB
Image Print
Polda Sumsel memperkuat pengawasan terhadap personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Musi 2026. (ANTARA/HO-Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengaktifkan pengawasan internal terhadap personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Musi 2026, 2-15 Februari, untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui pengecekan kehadiran personel saat apel di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel sekaligus sebagai bentuk pengawasan internal untuk menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri di lapangan.

Sebanyak 100 personel yang terlibat dalam kegiatan ini diwajibkan mengikuti apel yang dipimpin Kapusdalopsda Polda Sumsel Kompol Asep Supriyadi berdasarkan surat perintah nomor Sprin/198/I/OPS.1.3./2026.

Personel yang diwajibkan hadir ini berasal dari berbagai satuan tugas, meliputi Posko, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), serta Satgas Bantuan Operasi (Ban Ops).

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kekuatan personel sesuai dengan perencanaan operasional serta mencegah terjadinya penyimpangan prosedur di lapangan. Dengan disiplin dan kesiapan anggota, keamanan dan ketertiban lalu lintas dapat terjaga,” katanya.

Selain pengecekan kehadiran, Bid Propam Polda Sumsel melalui Subbid Provost juga melaksanakan pengawasan melekat terhadap aktivitas Satgas Preventif dan Satgas Gakkum selama operasi berlangsung.

Polda Sumsel menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat dalam Operasi Keselamatan Musi 2026, serta mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengendara mobil, kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau menggunakan plat palsu, penggunaan ponsel saat berkendara dan kendaraan yang melebihi kapasitas (over capacity).

Selain itu, Tilang Elektronik yang mulai diberlakukan pada 2 Februari juga menjadi prioritas utama, di mana petugas akan memotret pelanggar menggunakan perangkat ponsel yang terintegrasi dengan sistem Korlantas.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026