Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Afifuddin menilai putusan MK tersebut akan meringankan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
KPU RI hormati putusan MK soal jeda pemilu nasional dan daerah
Ilustrasi : Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA/ANTARA)
