Palembang (ANTARA) - Perkara dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Prabumulih tahun 2024 yang menyeret tiga pejabat KPU setempat segera disidangkan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Kamis.
"Benar hari ini berkas perkara tersangka berinisial MD, YA dan SA sudah kami limpahkan ke PN Palembang Kelas 1 A Khusus, selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal persidangan saja dari PN," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Prabumulih Safe'i.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor : SPRINT-02/L.6.17/Fd.I/08/2025 tanggal 18 September 2025 dan dinyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Dalam perkara ini ditemukan kerugian keuangan negara Berdasarkan hasil perhitungan oleh auditor berwenang senilai Rp6 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, lalu para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Jumat, 3 Oktober 2025 di Rutan Klas II B Prabumulih. Sedangkan untuk saksi, sebanyak 30 orang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk Richard Cahyadi selaku PJ Wali Kota Prabumulih saat itu.
Perkara dana hibah Pilwako Prabumulih 2024 segera disidangkan
Kasipidsus Kejari Prabumulih Safe'i. (ANTARA/M Mahendra Putra)
