Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyiapkan alat bukti dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024 yang diajukan paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranta Jaya di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang pascaputusan MK atas registrasi perkara Konstitusi Nomor: 323/PHPU.BPU-XXIII/2025 dengan judul perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, dengan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati .
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf jawaban dan daftar alat bukti terkait gugatan dari pemohon.
"Kami sedang melakukan persiapan bahan jawaban atas permohonan PHPU hasil PSU Empat Lawang," katanya.
Ia mengatakan dalam jadwal sidang usai pemeriksaan pendahuluan pada 15 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu pada 16-19 Mei 2025
Kemudian, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu provinsi dan kabupaten, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu provinsi atau kabupaten pada 20 Mei 2025.
Lalu, laporan hasil pemeriksaan oleh panel hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan pada 20-25 Mei 2025.
"Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan 26 atau 27 Mei 2025. Jika persidangan dilanjutkan, MK menjadwalkan pada 28 Mei. Sedangkan, putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 4 Juni," kata Andika.
KPU siapkan alat bukti hadapi gugatan hasil PSU Empat Lawang

Arsip foto- Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, Minggu (23/3/2025). (ANTARA/HO-KPU Empat Lawang)