Jakarta (ANTARA) - Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto mengatakan penyedia layanan teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk memperhitungkan kepercayaan konsumen dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital (digital trust).
"Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik," kata Tomi dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.
Ia melanjutkan, hal tersebut termasuk keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan nonbank.
"(Itu semua) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen," ujarnya.
Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital.
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekitar 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.
Masih dalam riset yang sama, meskipun mayoritas (75,1 persen) belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU PDP, namun mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61,4 persen).
Untuk itu, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini yang memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital.
"Dengan adanya UU PDP, seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen," kata praktisi hukum Erwandi Hendarta.
Sependapat, Chief of Revenue VIDA Adrian Anwar mengatakan peningkatan literasi keuangan perlu dilakukan dan memperhatikan empat hal,yaitu mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, dan penyelesaian masalah.
"VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Dahulukan literasi digital sebelum anak menggunakan internet
Kamis, 25 April 2024 12:14 Wib
Semen Baturaja raih penghargaan berkat tranformasi digital infobank
Rabu, 3 April 2024 19:40 Wib
Tips melakukan transaksi keuangan di platform digital dengan aman
Selasa, 2 April 2024 20:06 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Edtech Cakap: Gen Z paling masif adopsi slang bahasa Inggris
Kamis, 28 Maret 2024 11:25 Wib
AHY sebut keuntungan Kota Lengkap memudahkan transformasi digital
Rabu, 27 Maret 2024 10:34 Wib
Wabup OI Safari Ramadhan bawa oleh-oleh beras dan jam dinding digital
Minggu, 24 Maret 2024 14:56 Wib
Bentengi diri dari paparan konten negatif dengan literasi digital
Sabtu, 9 Maret 2024 15:31 Wib