Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan pada Januari 2025 ini memperbarui kerja sama pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemda.
"Perjanjian kerja sama PBPU Pemda di Kabupaten OI berakhir 31 Desember 2024, untuk menjamin pelayanan peserta tetap berjalan dengan baik saat ini sedang diproses perbaruan perjanjian kerja samanya," kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, sebelum diproses perbaruan kerja sama tersebut, sempat timbul keluhan masyarakat karena terjadi penghentian sementara layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemkab OI dan iurannya dibayar menggunakan dana APBD.
Proses perbaruan/perpanjangan masa kerja sama layanan JKN antara BPJS Kesehatan Cabang Palembang dengan Pemkab OI itu diharapkan dalam waktu dekat bisa dituntaskan sehingga pelayanan kepada masyarakat segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemda dapat normal kembali.
"Sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Kesehatan OI, untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian kerja sama itu, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dalam wilayah kabupaten setempat secara gratis," ujar Hendra.
Sementara sebelumnya Sekda OI, Muhsin Abdullah menindaklanjuti banyaknya keluhan warganya mulai 1 Januari 2025 terjadi penangguhan pelayanan JKN KIS, langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.
Setelah mendapat informasi adanya penangguhan berobat gratis terhadap peserta BPJS KIS bantuan pemerintah daerah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak BPJS dan instansi terkait.
"Penangguhan tersebut bersifat sementara karena ada masalah administrasi. Saya pastikan proses administrasi dalam waktu dekat selesai, tidak ada masalah lagi, warga OI bisa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis lagi," ujar Muhsin.