Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Dinkes Sumsel) mengungkapkan penyebab tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman di Palembang, Sabtu, mengatakan permasalahan peserta JKN-KIS yang ditanggung APBD di Empat Lawang terjadi sejak 1 November 2024, dengan jumlah peserta JKN-KIS itu sekitar 40 ribuan orang yang iurannya ditanggung pemda kehilangan akses layanan kesehatan.
“Kami telah menyurati Pemkab Empat Lawang untuk menganggarkannya. Namun, mereka menyebutkan tidak ada anggaran. Kisaran nilai tunggakan itu mencapai Rp 38 miliar selama 3 tahun," katanya.
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan telah membantu memberikan kelonggaran pembayaran selama 3 tahun kepada Pemkab Empat Lawang. Namun, jika hal itu diteruskan, maka Pemkab Empat Lawang harus mengutang lebih besar.
"BPJS ini telah membantu berikan utang selama 3 tahun, namun tidak dibayarkan oleh Pemkab Empat Lawang. Sebelum-sebelumnya , kami juga telah membantu dengan APBD provinsi tapi nominalnya tidak cukup banyak, sebab ada kabupaten/kota lainnya yang perlu dibantu,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk peserta layanan kesehatan yang iurannya dibayar pemda harus mengeluarkan biaya sendiri ketika akan berobat atau beralih ke mandiri.
Untuk kepesertaan lain, yakni warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh APBN masih tetap bisa mendapat akses kesehatan dan tidak alami kendala.
"Untuk peserta BPJS lain yang iurannya tidak ditanggung Pemda kepesertaannya masih aktif," kata Trisnamarwan.
Ia mengatakan untuk peserta layanan kesehatan yang iurannya dibayar pemda harus mengeluarkan biaya sendiri ketika akan berobat atau beralih ke mandiri.
"Untuk sementara ini para peserta JKN-KIS yang mau memanfaatkan layanan kesehatan harus mandiri dulu," ujarnya.