Pemprov Sumsel berikan insentif pajak kendaraan pasca penerapan opsen

id Sumsel,Palembang,pajak opsen,Pajak kendaraan bermotor

Pemprov Sumsel berikan insentif pajak kendaraan pasca penerapan opsen

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan insentif pajak kendaraan dampak penerapan kebijakan opsen pajak oleh pemerintah pusat yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya memberikan insentif berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025. Masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10 persen. Sedangkan, untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40 persen.

Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 25 persen. Dengan kebijakan itu masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menambahkan pihaknya juga memberlakukan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.

Ia menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang sudah diproses sebelumnya, tetapi baru berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan itu diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya. Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.

Kebijakan itu juga l berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp200 miliar. Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.

"Untuk target Pajak Daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," kata Rizwan.