Kupang (ANTARA) - Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik yang sebelumnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan sejumlah pelanggaran disiplin mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol .Ariasandy di Kupang, Kamis.
Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS
Jumat, 4 Agustus 2023 17:02 Wib
Anggota DPR nilai PTDH untuk AKBP Achiruddin sudah sesuai
Kamis, 4 Mei 2023 10:58 Wib
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi pecat lima oknum polisi calo bintara
Senin, 20 Maret 2023 15:11 Wib
Kapolri sebut Irjen Pol. Teddy Minahasa terancam PTDH
Jumat, 14 Oktober 2022 19:52 Wib
PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir J
Jumat, 23 September 2022 7:19 Wib
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan terancam sanksi PTDH
Rabu, 7 September 2022 15:13 Wib
Kadiv Humas: Pati Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Jumat, 26 Agustus 2022 16:05 Wib
Satu anggota Polres Buru dipecat tidak hormat karena menikah dua kali
Rabu, 1 Juni 2022 15:03 Wib