Ipda Rudy Soik ajukan permohonan banding usai diputuskan PTDH

id NTT,PTDH,Kota Kupang,Rudy Soik,Mafia BBM

Ipda Rudy Soik ajukan permohonan banding usai diputuskan PTDH

Rudy Soik. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Kupang (ANTARA) - Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik yang sebelumnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan sejumlah pelanggaran disiplin mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.

"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol .Ariasandy di Kupang, Kamis.

Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.