"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,"pungkasnya.
Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.
Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Berita Terkait
Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS
Jumat, 4 Agustus 2023 17:02 Wib
Anggota DPR nilai PTDH untuk AKBP Achiruddin sudah sesuai
Kamis, 4 Mei 2023 10:58 Wib
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi pecat lima oknum polisi calo bintara
Senin, 20 Maret 2023 15:11 Wib
Kapolri sebut Irjen Pol. Teddy Minahasa terancam PTDH
Jumat, 14 Oktober 2022 19:52 Wib
PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir J
Jumat, 23 September 2022 7:19 Wib
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan terancam sanksi PTDH
Rabu, 7 September 2022 15:13 Wib
Kadiv Humas: Pati Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Jumat, 26 Agustus 2022 16:05 Wib
Satu anggota Polres Buru dipecat tidak hormat karena menikah dua kali
Rabu, 1 Juni 2022 15:03 Wib