Pemkot Palembang kembali aktifkan sirene toren untuk peringatan dini bencana

id Bencana di Palembang,Sirine toren Palembang,Pemkot Palembang

Pemkot Palembang kembali aktifkan sirene toren untuk peringatan dini bencana

Wali Kota Palembang Ratu Dewa. ANTARA/ M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaktifkan kembali sirene toren untuk peringatan dini bencana di kota itu.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Sabtu, mengatakan pihaknya akan kembali mengaktifkan sirene yang berada di Kantor Wali Kota Palembang.

Aktifnya kembali sirene ini menandai kembalinya tradisi sekaligus alat peringatan modern.

Sirene bersejarah ini direncanakan mulai diaktifkan kembali pada Malam Tahun Baru, 31 Desember 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali sirene ini adalah upaya menghidupkan kembali simbol historis kota.

“Sirene ini memang sudah ada sejak lama dan memiliki sejarah unik, terkait erat dengan bangunan Kantor Wali Kota Palembang yang merupakan peninggalan Belanda, yaitu Gedung Toren atau Menara Air,” ujarnya.

Menurutnya, dulu sirene ini punya peran vital. Yakni, sebagai penanda waktu istirahat dan pulang kerja. Pada saat Ramadan, berfungsi sebagai penanda waktu Imsak dan Berbuka Puasa.

“Ini menjadi simbol historis yang tidak terpisahkan dengan Kantor Wali Kota. Karena itu, akan kita aktifkan lagi,” tegasnya.

Di masa modern ini, sambung Dewa, fungsi sirene akan diperluas dan ditingkatkan, terutama sebagai sistem peringatan dini (Early Warning System) bencana alam.

“Bukan itu saja, sirene ini juga bisa menjadi penanda bencana. Misalnya banjir, sehingga masyarakat waspada terhadap cuaca dan kondisi,” katanya.

Saat ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sedang bekerja keras mempersiapkan pengaktifan sirene ini.

Kepala DPKP Kota Palembang, Kemas Haikal, memastikan bahwa tahap uji coba sedang dilakukan.

“Sekarang kita masih uji coba. Insya Allah akan diaktifkan mulai malam tahun baru nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haikal menyebutkan bahwa untuk menjamin efektivitas, Pemkot akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus. Perwali ini akan mengatur secara detail pola bunyi sirene.

“Mungkin akan ada perbedaan bunyi jika sirene sebagai tanda bahaya atau penanda waktu kerja,” katanya pula.

Kembalinya bunyi sirene ini, diharapkan tidak hanya mengembalikan memori kolektif warga Palembang, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan kota dalam menghadapi tantangan cuaca dan bencana di masa depan.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.