Briptu Rizki dipecat karena melecehkan pengendara tanpa SIM

id NTT,Polisi nakal,polisi di PTDH

Briptu Rizki dipecat karena melecehkan pengendara tanpa SIM

Ilustrasi polisi yang di PTDH. ANTARA/Dok ANTARA

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Muhammad Rizki, anggota Polri yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota karena melecehkan seorang remaja wanita ketika dibawa ke kantor polisi usai penilangan akibat berkendara tanpa SIM.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chanra kepada ANTARA di Kupang, Kamis, mengatakan PTDH tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Polri khususnya Polda NTT dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik.

"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," katanya.

Ia mengatakan bahwa putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.