Pemecatan terhadap anggota Polresta tersebut ujar dia, karena selain melanggar kode etik tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama.
Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,
Berdasarkan kronologi kejadian kasus ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22. 25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.
Saat itu Rizki yang sedang bertugas menilang remaja tersebut karena mengendarai sepeda motor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang. Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu.
Korban kemudian diajak berciuman dan disuruh melakukan perbuatan yang tidak pantas, sehingga korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pacar dan keluarganya.
Keluarga yang tidak terima, langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi untuk kemudian diproses hukum.
Briptu Rizki dipecat karena melecehkan pengendara tanpa SIM
Ilustrasi polisi yang di PTDH. ANTARA/Dok ANTARA
