Hakim vonis mahasiswi pemasok anak untuk AKBP Fajar 11 tahun penjara

id NTT,Fajar,Fani

Hakim vonis mahasiswi pemasok anak untuk AKBP Fajar 11 tahun penjara

Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) saat memasuki ruang sidang di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) sekaligus pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.