Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan pada 2025 tetap memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
"Bantuan hukum yang diberikan dalam beberapa tahun terakhir dirasakan warga miskin sangat membantu mereka yang menghadapi masalah hukum, untuk itu perlu tetap dilanjutkan," kata Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, di Palembang, Ahad.
Dia menjelaskan, sepanjang tahun lalu pihaknya telah memberikan bantuan hukum litigasi kepada 325 masyarakat miskin dan bantuan hukum non-litigasi kepada 61 orang.
Pemberian bantuan hukum gratis merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diberikan oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).
Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada warga yang tergolong kurang mampu/miskin dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara, baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Sedangkan bantuan hukum non-litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum, negosiasi dan investigasi perkara, katanya.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun, namun faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka bertindak sendirian karena tidak memiliki biaya mendapat bantuan hukum," katanya.
Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
Keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi warga atau masyarakat miskin," jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, warga dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau bisa juga berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkum Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman kilometer 3,5 Palembang, kata Agato.
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora (ANTARA/HO-Kemenkumham SS/25)