73 WBP di Sumsel memperoleh remisi khusus Natal

id Narapidana, warga binaan, lapas, rutan, wbp, kemenkumham, kemenkumham sumsel, memperoleh remisi, remidi, rk, remisi khus

73 WBP di Sumsel memperoleh  remisi khusus Natal

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya bersama Kadiv Pemasyarakatan Mulyadi. ANTARA/Yudi Abdullah/24.

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memperoleh remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2024.

"Rincian penerima remisi itu, 69 WBP laki-laki dan empat perempuan. Mereka memperoleh remisi/pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 75 hari," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya,di Palembang, Selasa.

Berdasarkan data pemberian remisi tersebut, menurut Ilham, satu orang WBP di antaranya menerima remisi khusus (RK) langsung bebas atau RK-II.

Dia menjelaskan, narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 12 orang, Lapas Kelas I Palembang 10 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 10 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau enam orang.

Kemudian Lapas Kelas II B Martapura lima orang, Lapas Kelas II B Sekayu lima orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang empat orang.

Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti empat orang, Lapas Kelas II A Lahat tiga orang, Lapas Kelas II A Banyuasin tiga orang.

Lapas Kelas II B Kayu Agung tiga orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja dua orang, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas dua orang, Rutan Kelas II B Prabumulih dua orang, Rutan Kelas II B Baturaja satu orang, dan Lapas Kelas II B Muara Enim satu orang WBP.