10.960 narapidana di Sumsel terima remisi peringatan HUT ke-80 RI

id napi, narapidana, lapas, rutan, lpka, sumsel, ditjenpas, peroleh, remisi, remisi hut ri, HUT RI

10.960 narapidana di Sumsel terima remisi peringatan HUT ke-80 RI

Aktivitas warga binaan pemasyarakatan di Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 10.960 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di provinsi setempat pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ribuan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu diberikan remisi atau pengurangan masa pidana selama satu hingga enam bulan," kata Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno pada acara pemberian remisi di Palembang, Ahad.

Pemberian remisi umum dan dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang disaksikan Wagub Sumsel Cik Ujang.

Kakanwil Erwedi menjelaskan setelah menerima remisi selama 30 hari atau satu bulan hingga enam bulan, ada 100 lebih warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang bisa pulang ke rumah berkumpul bersama keluarga pada HUT RI tahun ini.

"Ratusan warga binaan bisa pulang ke rumah atau menerima remisi langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi yang diperolehnya pada HUT RI," ujarnya.

Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas, rutan, dan LPKA.

Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Kakanwil Erwedi Supriyatno.

Sementara Wagub Sumsel Cik Ujang mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta mengikuti pembinaan dengan baik.

Remisi itu diharapkan mampu memberikan motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi insan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

"Dengan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan nyata bagi warga binaan untuk terus berbenah diri, menanamkan nilai kebangsaan, serta berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat," harap Wagub Sumsel.



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.