Palembang salurkan 30 gerobak UMKM ke eks napi penyelesaian perkara Restorative Justice

id UMKM di Palembang,Eks narapidana di Palembang,Bantuan di Palembang

Palembang salurkan 30 gerobak UMKM ke eks napi penyelesaian perkara Restorative Justice

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (14/10/2025). ANTARA/HO-Pemkot Palembang

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menyalurkan 30 gerobak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke eks narapidana restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Palembang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Selasa, mengapresiasi terhadap sebuah program inovatif yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), untuk memberikan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang telah menjalani proses restorative justice.

Program ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan dan potensi kejahatan akibat tidak adanya mata pencaharian.

"Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari benar-benar positif. Karena kadang-kadang modal jadi kendala utama untuk usaha," ujar Ratu Dewa.

Ia menambahkan, program kerja sama dengan BNI ini mencakup 30 penerima manfaat dan merupakan aksi kemanusiaan sekaligus pemberdayaan ekonomi umat.

Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03) Jolly James Jentje menyatakan kesiapan BNI untuk mendukung penuh.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk menanggulangi kemiskinan dan mengentaskan potensi residivisme kejahatan serta menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan, katanya lagi.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.