
Tiga narapidana Lapas Karawang langsung bebas usai terima remisi Idul Fitri

Jakarta (ANTARA) - Tiga orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar di Karawang, Minggu menyampaikan, pada momentum lebaran ini terdapat 855 warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Ratusan warga binaan itu mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Bahkan ada tiga warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Christo mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," katanya.
Salah seorang warga binaan yang menerima remisi, Ramadhan, mengaku bahagia dan bersyukur atas pengurangan masa pidana selama satu bulan yang diterimanya.
Ramadhan menjadi salah satu dari warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas pada momentum lebaran.
"Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi dan langsung bebas di hari lebaran," katanya.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah di hari raya, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik serta mempersiapkan masa depan yang lebih positif setelah bebas
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
