
92 narapidana di Sumsel terima remisi Idul Fitri langsung bebas

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Warga binaan pemasyarakatan itu 90 orang dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Mereka bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga setelah mendapat pengurangan masa pidana (remisi) 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwendi Supriyanto di Palembang, Senin.
Sedangkan bagi ribuan WBP yang beragama Islam lainnya penerima remisi khusus tersebut, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahim dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui sambungan telepon dan menerima kunjungan keluarga sesuai aturan.
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
