92 narapidana di Sumsel terima remisi Idul Fitri langsung bebas

id narapidana, warga binaan, wbp, napi, lapas, ditjenpas, rutan, remisi, pengurangan masa pidana, pidana, napi di sumsel

92 narapidana di Sumsel terima remisi Idul Fitri langsung bebas

Ilustrasi - Sejumlah narapidana menunjukan dokumen usai menerima remisi saat pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul FItri di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Kementerian Imipas memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri kepada 157.933 narapidana di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wpa.

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Warga binaan pemasyarakatan itu 90 orang dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Mereka bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga setelah mendapat pengurangan masa pidana (remisi) 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwendi Supriyanto di Palembang, Senin.

Sedangkan bagi ribuan WBP yang beragama Islam lainnya penerima remisi khusus tersebut, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahim dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui sambungan telepon dan menerima kunjungan keluarga sesuai aturan.

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com