Dia menjelaskan pada momentum Lebaran tahun ini ada 11.021 WBP yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dari jumlah itu 92 orang di antaranya menerima remisi langsung bebas.
Remisi khusus Lebaran selama 15 - 2 bulan diberikan kepada 11.021WBP dengan rincian terbanyak narapidana narkoba 6.019 orang, pidana umum 4.950 orang, dan narapidana tipikor 89 orang.
Sedangkan berdasarkan tempat pembinaan, WBP Lapas Kelas I Palembang paling banyak menerima remisi, yakni 1.400 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 900 WBP, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 837 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 786 orang.
Pemberian remisi merupakan hak WBP dan Andikpas yang diatur dalam UU pemasyarakatan. Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kakanwil Erwendi Supriyanto.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel Mishbahuddin menambahkan remisi itu diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” kata Mishbahuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 92 narapidana di Sumsel terima remisi Idul Fitri langsung bebas