Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menunggu regulasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko di Palembang, Kamis, mengatakan, mengatakan pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang itu dipastikan sebelum 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi.
"Namun, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Empar Lawang,” katanya.
Ia menjelaskan regulasi yang ditunggu itu terkait dengan mekanisme pelaksanaan PSU, mulai dari pendaftaran, pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
"Kami masih menunggu untuk mekanismenya. Seluruh daerah yang melaksanakan PSU juga masih menunggu regulasi tersebut, karena tak hanya di Empat Lawang yang menggelar PSU,” jelasnya.
KPU tunggu regulasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)