KPU tunggu regulasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang

id sumsel,palembang,psu empat lawang,pilkada ,kpu sumsel

KPU tunggu regulasi pelaksanaan PSU di  Kabupaten Empat Lawang

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil PHPU Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemungutan suara ulang.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wakil bupati di Empat Lawang ini diajukan oleh pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny. Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Putusan itu disampaikan dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin (24/1).