Baturaja (ANTARA) - Satu orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
"Ada satu orang warga binaan beragama Kristen di Rutan Baturaja yang mendapat remisi natal tahun ini dari pemerintah," kata Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis.
Dia mengatakan, remisi khusus atau potongan masa tahanan selama satu bulan tersebut diberikan kepada satu orang narapidana dengan kasus narkoba.
"Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.
Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Dia menjelaskan, pemberian remisi pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Pemberian remisi khusus ini juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan dan proses pembinaan, serta mempererat rasa kebersamaan dalam semangat natal.
"Dengan diberikannya remisi khusus ini diharapkan agar warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berkelakuan baik dan berbudi pekerti luhur selama menjalani sisa hukuman," ujarnya.