Polres OKU sosialisasikan larangan sepeda listrik di jalan raya

id Sepeda listrik, jalan raya, pengguna jalan, jalur khusus, Polres OKU

Polres OKU sosialisasikan larangan sepeda listrik di jalan raya

Anggota Satlantas Polres OKU menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. ANTARA/Edo Purmana.

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyosialisasikan aturan tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya melalui spanduk yang dipasang di sejumlah jalan protokol di daerah itu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal di Baturaja, Sabtu menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan menyusul maraknya anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua dengan peralatan mekanik di sejumlah jalan protokol di wilayah setempat.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan yang ditetapkan.

"Seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun dan batas kecepatan maksimal 25 km/jam," jelasnya.

Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya," tegasnya.

Satlantas Polres OKU terus menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya agar masyarakat teredukasi untuk dipatuhi bersama.

Sosialisasi tidak hanya melalui media sosial, namun pihaknya memasang spanduk imbauan tentang larangan tersebut yang dipasang di sejumlah kawasan titik strategis yang sering dilintasi pengguna sepeda listrik di Kota Baturaja.

"Spanduk yang dipasang berisi pesan tentang aturan dan bahaya penggunaan sepeda listrik bukan pada tempatnya," ujarnya.