Martapura (ANTARA) - Sebanyak 340 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra di Martapura, Senin mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada 337 narapidana laki-laki dan satu perempuan serta dua orang anak binaan.
Ratusan narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) I itu mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk RK II atau remisi langsung bebas tahun ini ada satu orang," katanya.
Dia mengatakan mereka yang memperoleh pengurangan masa tahanan tersebut rata-rata narapidana dari kasus kriminalitas dan narkoba.
340 narapidana Lapas Martapura dapat remisi Idul Fitri 1446 H

Narapidana Lapas Martapura menerima remisi Idul Fitri 1446 Hijriah, di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, Senin (31/3/2025). ANTARA/Edo Purmana