Martapura (ANTARA) - Sebanyak 340 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra di Martapura, Senin mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada 337 narapidana laki-laki dan satu perempuan serta dua orang anak binaan.
Ratusan narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) I itu mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk RK II atau remisi langsung bebas tahun ini ada satu orang," katanya.
Dia mengatakan mereka yang memperoleh pengurangan masa tahanan tersebut rata-rata narapidana dari kasus kriminalitas dan narkoba.
"Remisi ini merupakan hak para narapidana yang diberikan dalam momentum hari besar keagamaan," ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian remisi tersebut dilakukan karena telah memenuhi beberapa syarat, antara lain narapidana beragama Islam, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di Lapas Martapura.
Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar diterima oleh masyarakat luas jika bebas nanti.
Edi juga berharap momentum Idul Fitri tahun ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Martapura. Untuk yang langsung bebas diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi," ujarnya.
340 narapidana Lapas Martapura dapat remisi Idul Fitri 1446 H

Narapidana Lapas Martapura menerima remisi Idul Fitri 1446 Hijriah, di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, Senin (31/3/2025). ANTARA/Edo Purmana