Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal di Baturaja, Selasa mengatakan larangan ini dikeluarkan mengingat maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya wilayah setempat.
Dengan maraknya penggunaan sepeda listrik ini, kata dia, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memahami aturan penggunaannya agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Menurut dia, sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan yang ditetapkan.
"Seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun dan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam," ujarnya.
Dia menjelaskan dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik, yakni jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda, dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
"Sepeda listrik didesain tidak untuk melalui jalan raya karena dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa," ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, kata dia, pihaknya menggencarkan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk dipatuhi bersama.
Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
"Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujarnya.
Polres OKU larang pemakaian sepeda listrik di jalan raya

Anggota Satlantas Polres OKU menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, di Batuaja, Selasa (7/1/2025). ANTARA/Edo Purmana.