Ombudsman Sumsel dampingi PLN UID S2JB tingkatkan kualitas pelayanan

id Ombudsman Sumsel,PLN Sumsel,Listrik di Sumatera Selatan

Ombudsman Sumsel dampingi PLN UID S2JB tingkatkan kualitas pelayanan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah (kanan) (ANTARA/ HO- Ombudsman Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan mendampingi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UID S2JB) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang kelistrikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah usai pertemuan bersama PLN UID S2JB di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa dalam Pasal 5 ayat (3) UU 25/2009 tentang pelayanan publik, pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan atau kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pada bagian Penjelasan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN merupakan salah satu barang publik yang ketersediaan nya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (Public Service Obligation).

"Salah satu isu kelistrikan yang menjadi polemik tahunan adalah permasalahan mengenai lampu jalan yang penerapannya masih jauh dari kata memadai," katanya.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT PLN UID S2JB Adhi Herlambang mendukung bahwa penerimaan atas pajak penerangan lampu jalan harus direalisasikan secara merata.

Selain itu, ia menjelaskan terkait pemantauan pelayanan kelistrikan selama bulan Ramadhan sampai dengan arus balik mudik hari raya Idul Fitri yang terpantau aman.

"Membahas mengenai isu-isu pelayanan kelistrikan di Provinsi Sumatera Selatan bahwa isu yang paling dominan adalah sering padamnya listrik yang disebabkan oleh berbagai faktor," katanya.

Ia menyebutkan faktor seperti banyaknya pohon-pohon besar yang menjadi penghambat, rendahnya tegangan listrik yang tidak memenuhi standar, kurangnya penyediaan kapasitor untuk menyuplai tegangan, dan kurangnya sosialisasi mengenai pelayanan pada PLN Mobile di tingkat desa.

Selain itu isu mengenai diskon tarif pembayaran listrik yang menjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Mengenai diskon tarif pembayaran Listrik, Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 657.Pers/04/SJI/2024 tanggal 31 Desember 2024 dijelaskan bahwa pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN.

Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

"Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama," katanya.

Sehingga untuk pemakaian pada bulan Maret dan seterusnya kembali pada tarif normal. Mengenai isu pelayanan kelistrikan yang pernah terjadi di Kabupaten Lahat dan Ogan Komering Ulu, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024 banyak laporan Masyarakat yang masuk ke Ombudsman yang disebabkan oleh rendahnya tegangan Listrik di daerah tersebut.

Ia menanggapi bahwa mengenai isu rendahnya tegangan listrik, pihak PLN telah melakukan upaya dengan telah diselesaikannya pembangunan gardu induk di daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Sehingga atas pembangunan gardu tersebut telah meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di daerah tersebut. Inovasi ini akan terus dilakukan tidak hanya di daerah Empat Lawang, namun juga di daerah Muratara dan daerah lain yang kualitas pelayanan kelistrikan nya masih mengalami permasalahan.