Tujuh kuliner Bangka tercatat sebagai KIK

id Kemenkum,KIK,Babel,Kuliner khas Bangka

Tujuh kuliner Bangka tercatat sebagai KIK

Makanan khas Kabupaten Bangka tercatat sebagai KIK  Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Babel)

Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak tujuh kuliner khas Kabupaten Bangka telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum.

"Saat ini sudah ada tujuh kuliner yang merupakan pengetahuan tradisional dari Kabupaten Bangka tercatat sebagai KIK," kata Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan KIK ini merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.