Terkait OTT, KPK periksa wakil ketua dan anggota DPRD serta sespri Bupati OKU

id Juru bicara KPK,kpk,Ott kabupaten oku

Terkait OTT, KPK periksa wakil ketua dan anggota DPRD serta sespri Bupati OKU

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Palembang (ANTARA) - Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Wakil Ketua DPRD serta Sespri Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terkait operasi tangkap tangan (OTT) fee sembilan proyek Dinas PUPR setempat tahun 2024-2025.

Pemeriksaan ketiganya di Ruang Ditreskrimsus, Gedung Markas besar Polda Sumatera selatan, berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Selasa.

"Betul ada pemeriksaan di Mapolda Sumsel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa malam.

Dia menjelaskan daftar yang saat ini menjalani pemeriksaan tersebut yakni, RH selaku Wakil Ketua I DPRD OKU dan P selaku Wakil Ketua II DPRD OKU. Kemudian RV, Anggota DPRD OKU, dan AA sebagai Sespri Bupati OKU Periode 2022-2024.

"Ada juga, F, Bendahara Dinas PUPR OKU, NH, Staff Dinas PUPR OKU, lalu AU, pihak swasta, RF, swasta dan HI swasta," sambungnya.

Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel selama pemeriksaan terpantau sepi dan tak terlihat mobil plat luar Kota Palembang. Hanya ada beberapa anggota polisi yang terlihat melewati bagian depan gedung tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan Polda Sumsel memfasilitasi tempat untuk KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang disebut KPK itu di Ditreskrimsus.

"Kita hanya memfasilitasi tempat di Ditreskrimsus ya, selebihnya itu kewenangan KPK" terangnya.

Dia mengatakan jika hingga saat ini pemeriksaan oleh KPK tersebut masih berlangsung. "Masih berlangsung, ditunggu saja (pemeriksaannya)," kata Nandang.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee dari sembilan proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran.

Nopriansyah pun menjanjikan fee yang tersebut dicairkan sebelum Lebaran.