Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR) masih irit bicara untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media mengenai apakah sudah ada bukti Zarof Ricar berkomunikasi dengan tiga hakim agung berinisial S, A, dan S dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap untuk penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
"Itu yang masih didalami. Kami sampaikan, ZR ini masih irit bicaranya. Padahal, nama-nama itu dari dia," ucapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap untuk perkara kasasi terpidana Ronald Tannur, tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof ditujukan untuk tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) berinisial S, A, dan S guna memuluskan perkara kasasi Ronald. Adapun ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Terkait dengan kemungkinan apakah uang tersebut sudah diterima oleh ketiga hakim agung tersebut, Harli mengatakan bahwa hal itulah yang saat ini tengah didalami penyidik.