"Apakah uang itu sudah sampai? Dibutuhkan keterangan dia (Zarof Ricar, red.). Itu yang akan terus didalami," ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada bulan Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Zarof Ricar diminta oleh Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk membantu memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi dengan menghubungkan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S.
Dari hasil penggeledahan di rumah ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, diketahui bahwa uang senilai Rp5 miliar yang dititipkan oleh Lisa untuk ketiga hakim tersebut belum diberikan oleh Zarof.
"Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata dia.
Zarof mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, Zarof juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh LR pada bulan Oktober.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Qohar menegaskan bahwa masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Zarof Ricar masih irit bicara